Pelaksanaan AMI di Universitas Kuningan dijalankan secara sistematis melalui 4 tahapan utama yang terintegrasi pada sistem AMI Online.
LPM menetapkan jadwal siklus AMI, menugaskan Tim Auditor tersertifikasi (Lead Auditor & Auditor Anggota), serta memetakan Program Studi / Unit Kerja yang diaudit.
Auditee mengisi instrumen evaluasi diri dan mengunggah dokumen bukti fisik secara online. Tim Auditor melakukan telaah dokumen awal dan memberikan catatan penilaian.
Auditor melakukan visitasi lapangan untuk konfirmasi bukti, wawancara, verifikasi kesesuaian, dan perumusan Berita Acara Temuan (KTS / Observasi).
Auditee merumuskan Permintaan Tindakan Koreksi (PTK). Hasil audit dilaporkan ke Pimpinan Universitas dalam Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) untuk peningkatan mutu berkelanjutan.
Ketua Program Studi, Dekan, Kepala Biro/Lembaga mengisi instrumen evaluasi diri, mengunggah berkas bukti, dan menindaklanjuti form PTK.
Dosen & auditor bersertifikat yang ditugaskan untuk memeriksa kelengkapan berkas, menginput skor audit, dan menyusun laporan visitasi.
Tim LPM UNIKU yang mengelola pembukaan siklus audit, bank instrumen standar SPMI, surat tugas auditor, dan rekapitulasi nilai institusi.
Rektor dan Wakil Rektor memantau dasbor eksekutif capaian mutu seluruh unit kerja untuk pengambilan keputusan strategis.
Pemetaan tingkat risiko mutu secara visual pada setiap butir standar.
Penerbitan Berita Acara Visitasi dan form PTK otomatis berformat PDF.
Perhitungan capaian standar secara otomatis sesuai bobot kriteria BAN-PT/LAM.
Pemantauan progres audit tiap prodi dari draft awal hingga status tuntas PTK.
Dokumen panduan dan instrumen AMI dapat diakses langsung melalui menu Repositori Dokumen Mutu.
Buka Repositori AMI